logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Hukum Waris

Fungsi dan Ketentuan Hukum Waris Islam


Ilustrasi waris islam

Di dalam ilmu Fiqih Islam, ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum waris Islam disebut dengan ilmu Faraid. Ilmu waris Islam ini berisi aturan ketetapan pembagian harta warisan seseorang yang meninggal dunia terhadap para ahli warisnya. Ilmu ini secara terperinci menjelaskan tentang bagian-bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris.

Hukum waris Islam adalah suatu hukum yang adil untuk menjawab sengketa permasalahan yang menyangkut pembagian harta warisan. Hukum waris dalam Islam menjadi alternatif penyelamat munculnya pertikaian dalam proses pembagian harta warisan.

Islam adalah agama yang adil. Di dalam ilmu Faraid, bagian-bagian para ahli waris ditetapkan secara adil jumlahnya, sesuai dengan kebutuhan dan posisi kedekatan seorang ahli waris terhadap si pemilik harta. Namun demikian, hak bagian harta waris pada kondisi tertentu dapat terputus kepada para ahli waris dengan beberapa faktor kondisi.

Kehilangan Hak Waris Islam

Hukum waris Islam memberi batasan pada golongan tertentu untuk tidak mendapatkan hak bagian. Di dalam Islam, ada beberapa golongan yang terputus tidak mendapatkan harta warisan. Adapun beberapa kelompok orang yang tidak mendapatkan warisan tersebut di antaranya;

  • Murtad, yakni mereka yang keluar dari Islam. Apabila seorang ahli waris telah murtad dari Islam, maka ia tidak akan memiliki hak warisan baik terhadap orangtuanya yang muslim dan telah meninggal, atau dengan saudara-saudara kerabatnya muslim yang lain.
  • Pembunuh, seseorang yang telah membunuh maka tidak memiliki hak mendapatkan harta warisan terhadap orang yang dibunuhnya.
  • Hamba sahaya, seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki hak bagian warisan dari tuannya.
  • Kafir, seorang yang kafir atau tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak bagian harta waris dari keluarganya yang Muslim.

Ketentuan Hukum Waris Islam

Demikian juga sebab-sebab mendapatkan harta warisan, Islam juga menetapkan sebab-sebab seseorang mendapatkan hak bagian harta waris. Hukum waris dalam Islam menetapkan beberapa sebab yang menjadikan seseorang berhak menerima bagian waris, yakni sebagai berikut;

  • Sebab hubungan nasab keturunan; seseorang berhak mendapatkan warisan disebabkan hubungan nasab keturunan dengan orang yang meninggal dan memiliki harta warisan.
  • Sebab pernikahan; seseorang dapat memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan disebabkan ia telah menikah dengan orang yang meninggalkan harta warisan.
  • Sebab hubungan agama; Jika seseorang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris seperti tersebut di atas, maka hak waris orang tersebut jatuh pada saudara seagamanya yakni kaum muslimin.
  • Sebab telah memerdekakan hamba sahaya.

Orang-orang yang Berhak Mendapat Warisan dalam Hukum Waris Islam

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum waris dalam Islam merupakan sebuah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seorang Muslim berlandaskan Al-quran dan hadis. Dalam Al-quran, sumber utama hukum waris adalah Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.

Dalam hukum waris, dikenal adanya bahar. Bahar katam merupakan anggota keluarga yang mempunyai hak atas harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia. Berikut ini adalah pihak-pihak yang berhak menerima harta warisan.

1. Laki-laki

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Ayah
  • Kakek / ayahnya ayah
  • Saudara kandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Suami
  • Paman
  • Anak dari paman laki-laki
  • Laki-laki yang memerdekakan budak

2. Perempuan

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Ibu
  • Nenek
  • Saudari kandung
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan budak

Bentuk Pewarisan dalam Hukum Waris Islam

Hukum waris di dalam ajaran Islam sesuai sekali dengan prinsip-prinisp keadilan dan sangat bertolak belakang dengan hukum waris jahiliah yang dipenuhi kezaliman. Pada zaman jahiliah, para ahli waris hanya terbatas disandang oleh anak laki-laki yang bisa menunggang kuda, pandai memanah, serta siap bertempur di medan peperangan. Sementara anak laki-laki yang masih kecil dan anak perempuan, sama sekali tak memperoleh warisan.

Di pihak lain, justru anak angkat hasil dari adopsi akan memperoleh harta warisan. Lalu, bila si pewaris tidak memiliki anak laki-laki dengan kriteria seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, harta warisnya akan berpindah tangan kepada saudara laki-laki ataupun pamannya.

Secara garis besar, terdapat dua bentuk perwarisan dalam hukum Islam yang tidak dikenal pada hukum-hukum lainnya. Berikut ini dua bentuk perwarisan tersebut.

1. Cara Fardh (Bil Fardhi)

Fardh atau bil fardhi dapatdiartikan memperoleh harta warisan sesuai dengan jatah tertentu yang sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, jatah warisan yang sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya ini terdiri atas enam, yaitu ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3. Selain itu, ada satu lagi tambahan, yaitu tsulutsi baqi (1/3 bagian dari harta yang tersisa) dan ini adalah ijtihad dari Khalifah Umar bin Al-Khaththab. Pihak-pihak yang mewarisi harta warisnya dengan cara ini dikenal dengan sebutan shahibul fardh. Bila jumlahnya banyak, pihak-pihak tersebut disebut ashhabul furudh’i.

2. Cara Ta’shib (Bit-ta’shib)

Ta’shib atau bit-ta’shib yaitu cara memperoleh harta waris dengan mengambil sisa harta yang sudah dibagikan kepada ashhabul furudh dan tidak ditentukan jatah atau bagiannya. Selain itu, dilakukan dengan cara mengambil semuanya saat sendirian dan tak ada ashhabul furudh yang bersamanya.  Nah, pihak-pihak yang mewarisi harta warisannya dengan cara ini disebut ‘ashib, sedangkan ‘ashahab bila jumlahnya banyak.

Bila di dalam sebuah masalah harta waris terkumpul sebanyak dua bentuk perwarisan seperti di atas, hal utama yang harus dilaksanakan adalah menjalankan cara fardh. Setelah itu, baru melaksanakan cara ta’shib. Berdasarkan hal tersebut, bila dalam sebuah masalah harta waris terkumpul ‘ashib atau ‘ashabah serta shahibulfardh atau ashahabul furudh, bagikanlah jatah shahibulfardh atau ashahabul furudh terlebih dahulu. Setelah itu, bagian yang tersisa menjadi hak milik ‘ashib atau ‘ashabah.

Hal tersebut berdasarkan bimbingan dari Rasulullah saw, yaitu sebagai berikut.

“Bagikanlah harta waris itu diantara ashhabul furudh (terlebih dahulu) sesuai dengan apa yang terdapat dalam Kitabullah, kemudian apa yang disisakan oleh ashhabul furudh adalah untuk lelaki yang terkuat (dari kalangan ‘ashabah, pen).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

Hikmah Hukum Waris Islam

Ditetapkannya hukum waris dalam Islam memiliki banyak hikmah manfaat, di antara hikmah hukum waris dalam Islam adalah;

1. Mencegah Pertumpahan Darah Akibat Pembagian Harta Warisan

Salah satu hikmah yang paling penting dari keberadaan ilmu Faraid adalah mencegah terjadinya konflik pertikaian yang disebabkan oleh proses pembagian harta warisan. Apakah hukum waris dalam Islam mutlak diterapkan dalam setiap proses pembagian harta waris?

Jika proses pembagian tanpa menggunakan hukum syariat Islam sudah cukup aman dan tidak menimbulkan permasalahan, maka tidak diperlukan kewajiban penuh untuk menerapkan ilmu Faraid dalam proses pembagian harta tersebut. Hukum waris dalam Islam menjadi alternatif jalan keluar penyelesaian konflik sengketa.

2. Memberikan Rasa Keadilan bagi Para Penerima Hak Warisan

Islam telah mengatur bagian masing-masing para ahli waris. Misalnya bagian anak laki-laki jauh lebih besar dari anak perempuan. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa kewajiban untuk memberikan nafkah dalam Islam adalah berada pada kaum pria.

Demikian pula hak seorang istri antara yang berjuang bersama dengan sang suami untuk mencari harta gono gini, dengan mereka yang mutlak menerima harta suami, maka ilmu Faraid memberikan rasa keadilan bagi tiap-tiap ahli waris.

Itulah ulasan seputar hukum waris Islam. Semoga bermanfaat!

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
  • Makalah Hukum Waris Islam: Ashabah dan Pembagiannya
  • Hukum Pembagian Waris Islam dan Manfaatnya
  • Warisan Menurut Hukum Islam - Ahli Waris
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA