logo anne ahira
AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Zakat
Loading...

Pentingnya Mengetahui Siapa Penerima Zakat Penghasilan


Loading...

Ilustrasi penerima zakat penghasilan

Zakat merupakan bagian dari harta yang semestinya diberikan kepada orang-orang tertentu sesuai dengan ajaran dan syariat Islam yang telah diturunkan kepada Rasulullah. Dengan menunaikan zakat penghasilan, berarti kita telah menjalankan salah satu rukun Islam yang menjadi pedoman hidup umat Islam.

Ihwal siapa saja penerima zakat penghasilan, dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 9 yang intinya setiap zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada delapan (8) asnaf yang paling berhak menerimanya. Intinya, sama saja penerima zakat fitrah, zakat maal, dan zakat penghasilan atau zakat profesi diberikan kepada delapan asnaf itu.

Dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan zakat penghasilan yakni zakat yang dikeluarkan berdasarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang atas pekerjaannya yang halal. Maka, ada beberapa poin yang patut diperhatikan secara seksama berkaitan dengan profesi itu sendiri yakni:
•    Penghasilan tersebut harus diperoleh dari suatu usaha yang halal.
•    Memperoleh penghasilan itu dilakukan dengan cara yang mudah dan rutin.
•    Diperoleh dengan melalui keahlian yang dipunyai/tertentu.

Zakat penghasilan ini ditetakan apabila penghasilan yang diperoleh selama setahun ini sudah mencapai minimal 96 gram emas, oleh karenanya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Istilah mengenai zakat profesi ini memang secara umum belum begitu dikenal di kalangan masyarakat.

Dasar Hukum dan Nishab

Dalam dua sumber utama hukum Islam memang tak dibahas secara tegas mengenai zakat profesi terkait dengan siapa tpenerima zaka penghasilan, berapa yang harus dikeluarkan dan kapan dilakukan. Begitu pula, belum ada bahasannya dalam kitab-kitab para ulama mazhab seperti Imam Syafii, Hanafi, Hambali, dan Maliki. Namun demikian, berdasarkan bunyi ayat yakni, “dan terdapat bagian harta bagi orang-orang miskin yang meminta dan tidak mendapatkan bagian”. Makanya, zakat penghasilan itu harus dikeluarkan.

Adapun mengenai nishab dari zakat penghasilan ini yakni berdasarkan perhitungan harta terendah seilai 94-96 gram emas murni. Ukuran zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan, komisi, atau bonus disamakan dengan ukuran zakat perdagangan yakni sebesar 2,5%. Terdapat beragam pendapat dikalangan para ulama sendiri mengenai besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari pendapatan ini sehingga mayoritasnya menggunakan metodologi qiyas dngan memperhatikan ‘illat yang seragam kepada aturan zakat yang telah ada sebelumnya.

Seorang syeikhul Islam, Muhammad al-Ghazali mengqiyaskan besarnya zakat penghasilan ini dengan zakat pertanian dengan berdalih bahwa pertanian sama dengan ukuran beban pekerjaan, dan ditentukan besaran zakatnya yakni 5-10%. Perbedaan-perbedaan tersebut jelas konstruktif apalagi mereka merupakan kalangan yang sangat paham dan fasih dalam persoalan Islam.

Rukun Islam

Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan rukun Islam yang merupakan lima perbuatan yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Pertama, yakni syahadat yang merupakan gerbang atau pembuka keyakinan umat Islam akan keberadaan Allah swt sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya.

Setelah meyakini hal itu, umat Islam pun diperintahkan untuk melakukan shalat, yakni berdoa dalam keadaan khusyuk untuk memohon petunjuk dan keridhoan Allah swt. Dengan demikian, umat Islam akan terhindar dari berbagai godaan syetan yang terkutuk.

Setelah melakukan shalat, umat Islam diperintahkan untuk berpuasa dari berbagai keinginan fisik seperti makan dan minum, serta segala nafsu yang bisa mendatangkan kemudaratan. Hal-hal negatif tersebut akan terusir dengan sendirinya jika kita melakukan puasa dengan niat dan hati yang ikhlas.

Setelah berpuasa, barulah kita diperintahkan untuk menunaikan zakat sebagai bukti rasa kasih sayang kita terhadap sesama manusia, terutama manusia yang membutuhkan uluran tangan.

Terakhir, ibadah haji yang selayaknya dilakukan oleh para umat muslim yang mampu baik secara fisik maupun secara mental dan spiritual. Seluruh kegiatan yang dirukunkan ini merupakan satu kesatuan yang akan menjadikan umat Islam menjadi lebih sempurna.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Dijelaskan bahwa penerima zakat penghasilan adalah sama ketentuannya dengan penerima zakat lainnya, yakni 8 asnaf yang sudah dijelaskan dalam al-Quran. Sebagaimana bunyi yang terkandung dalam surat al-Baqarah: 60. “bahwa sesungguhnya zakat itu diberikan hanya untuk orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang yang memerdekakan budak, fi sabilillah, ibnu sabil sebagaimana sebuah ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah. Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Bijaksana”.

Berikut adalah orang-orang yang disebutkan di dalam firman Allah, yang berhak menerima zakat :

1.    Fuqara

Fuqara merupakan orang-orang yang membutuhkan dan memerlukan bantuan dari orang lain untuk tetap mempertahankan kehidupan sehari-harinya. Di antara mereka ada yang tidak memiliki pekerjaan sama sekali, ada juga yang memiliki pekerjaan namun tidak memiliki upah yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Orang ini mesti didahulukan saat zakat dikeluarkan karena mereka tidak melakukan upaya mengemis untuk mendapatkan penghasilan yang baik.

2.    Masakin

Orang ini adalah orang-orang yang miskin dan tidak memiliki rasa malu untuk mengemis kepada orang lain demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang ini perlu diberikan zakat agar tidak lagi mengemis untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain.

3.    Amilin

Orang ini adalah orang yang membantu mengurus pelaksanaan zakat dan diamanati untuk mengumpulkan, menjaga, menyimpan, dan mengolah uang atau penghasilan yang masuk ke dalam rumah zakat. Pihak amilin akan menentukan sendiri apakah zakatnya akan diterima atau dialihkan kepada orang yang lebih membutuhkan daripada dirinya.

4.    Muallaf

Orang ini adalah orang yang sudah masuk ke dalam ajaran Islam sehingga diberikan penghargaan untuk mendapatkan sebagian dari zakat yang diberikan oleh umat Islam lainnya. Namun, sama halnya dengan amilin, pihak muallaf pun boleh untuk mengalihkan zakat yang berhak diterimanya kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

5.    Riqab

Riqab adalah orang-orang yang menjadi budak atau hamba sahaya sehingga tidak memiliki kebebasan untuk bergerak layaknya majikan. Zakat tersebut tidak diberikan kepada hamba sahaya secara langsung, namun kepada majikan yang memilikinya. Namun, zaman sekarang hamba sahaya sudah tidak lagi bisa ditemui.

6.    Gharimin

Orang ini adalah orang-orang yang memiliki utang dan merasa tidak mampu untuk membayarnya. Selain itu, orang-orang yang sudah meninggal dan meninggalkan utang pun berhak menerima zakat tersebut.

7.    Fi Sabilillah

Orang yang berada di jalan Allah, yakni orang yang berperang dan berjihad untuk membela agama Allah. Namun, dalam konteks kehidupan modern ini, Fi Sabilillah merupakan golongan orang-orang yang melakukan kebajikan di jalan Allah. Misalnya saja, orang-orang yang mengajarkan ilmu agama secara sukarela atau orang-orang yang membuka pengajian secara tulus tanpa imbalan.

8.    Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan anak jalanan atau musafir yang bepergian bukan untuk tujuan maksiat, melainkan untuk tujuan yang baik.orang-orang ini menyusuri bumi untuk memperhatikan tanda-tanda kekuasaan yang diberikan oleh Allah kepada umatnya, orang-orang yang mencari rezeki di jalannya, orang yang beribadah haji, dan orang-orang yang melakukan perjalanan di jalan Allah sesuai dengan yang dikehendaki-Nya di dalam Al Quran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang-orang penerima zakat penghasilan yang dianjurkan merupakan orang-orang yang tidak mampu secara materi, orang-orang yang membantu pengurusan zakat, orang-orang yang melakukan kegiatan positif di jalan Allah, dan orang-orang yang bepergian.

Akan tetapi, kesemua golongan itu berhak untuk tidak menerima zakat penghasilan apabila masih mampu untuk bekerja dan memberikan sebagian zakat penghasilannya kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.




Tolong di SHARE :
Tweet
Loading...
Artikel Terkait
  • Manfaat Pengelolaan Zakat Di Indonesia Bersama
  • Manfaat Zakat Uang
  • Macam Macam Zakat
  • Tema Menarik Makalah Zakat Fitrah
  • Pungutan Zakat Mampu Meningkatkan Perekonomian
  • Kaitan Bacaan Asmaul Husna dengan Ibadah Zakat
  • Cara Menghitung Zakat Binatang Ternak
  • Zakat Adalah Solusi Penanggulangan Kemiskinan
  • Materi Zakat untuk Pemula
  • Pengertian Zakat Fitrah dan Penerimanya
  • Zakat Mal - Implementasi Kesalehan Sosial - ANNEAHIRA.COM
  • Berbagi Rejeki Melalui Rumah Zakat Indonesia
  • Zakat Fitrah adalah Penyempurna Ibadah Ramadhan
  • Hal-Hal Tentang Zakat yang Wajib Diketahui
  • Pengertian Zakat Produktif: Sasaran Zakat
Loading...


Beranda | Privacy